KARTU Indonesia PINTAR (KIP & PIP) |
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Instruksi Presiden Nomor 7(Tahun) 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
[Cara] Mendapatkan & PENCAIRAN KARTU Indonesia PINTAR (KIP & PIP) |
KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan Produk PIP atau Program Indonesia Pintar. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), & Kementerian Agama (Kemenag). Jadi KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan & kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, & diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bagaimana [Cara] Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP)? [Cara] Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP) dilakukan dengan cara Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW & Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
MANFAAT SETELAH MENDAPATKAN & PENCAIRAN KARTU Indonesia PINTAR (KIP & PIP) |
Berapa bantuan yang diberikan kepada siswa yang memiliki KIP atau PIP? Siswa yang memiliki KIP atau PIP diberikan bantuan sesuai jenjang pendidikan, yakni
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku & biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana [Cara] Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP)? [Cara] Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP), berikut ini penjelasannya
[Cara] Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP) |
Alur [Cara] Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP & PIP) |
Siswa atau orang tua yang memiliki KIP / PIP harus menyimpan & menjaga KIP dengan baik; Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Namun, Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP & menyertakan identitas diri.
[Cara] Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
[Cara] Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
Bagi Siswa atau Peserta Didik Miskin jangan khawatir untuk mendapat bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar sekalipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan memberikan solusi [Cara] Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP. Berikut ini penjelasan solusi [Cara] Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siwa yang Tidak Punya KIP.
[Cara] MENDAFTARKAN Bantuan PIP bagi Siswa yang tidak PUNYA KIP |
[Cara] Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
[Cara] Memperoleh BANTUAN PIP bagi Siswa yang tidak PUNYA KIP |
[Cara] Memperoleh Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
Semoga info [Cara] Memperoleh atau Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta didik yang Tidak Punya KIP dapat bermanfaat.
====================================================